Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dukun Pengganda Uang yang Harusnya Divonis Penjara 21 Tahun, Kini Sudah Bebas
Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat divonis penjara 21 tahun atas kasus penipuan dan penggandaan uang. Belum genap 9 tahun, dia justru bebas bersyarat April lalu.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:36 WIB
Sumber :
- Antara & YouTube
Sumber :
- Antara & YouTube
Bahkan ketika melakukan penangkapan kepada Dimas Kanjeng di padepokannya, polisi sampai mengerahkan 1200 anggota termasuk satuan Brimob.
Dimas Kanjeng menjadi terdakwa di sejumlah kasus seperti penipuan dan pembunuhan. Total 21 tahun hukuman yang dia terima dengan denda Rp800 juta.
Namun, belum genap sembilan tahun sejak ditahan, Dimas Kanjeng tiba-tiba dikabarkan bebas bersyarat sejak April 2025. Dia kini kembali jadi pemimpin di padepokannya.
Aktivitas sosial maupun keagamaan di padepokan tersebut kembali menggeliat setelah Dimas Kanjeng bebas dan kini kembali menjadi pemimpin di sana.
Baca Juga
(han)
Load more