Detail Foto - Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dukun Pengganda Uang yang Harusnya Divonis Penjara 21 Tahun, Kini Sudah Bebas
Dimas Kanjeng, dukun pengganda uang kini sudah bebas bersyarat
Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat divonis penjara 21 tahun atas kasus penipuan dan penggandaan uang. Belum genap 9 tahun, dia justru bebas bersyarat April lalu.
- galeri foto