Masih Ingat Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Dukun Pengganda Uang yang Harusnya Divonis Penjara 21 Tahun, Kini Sudah Bebas
- Antara & YouTube
tvOnenews.com - Publik pasti masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria Jawa Timur yang mengaku bisa menggandakan sejumlah uang.
Pada 2016 silam, praktik dukun Dimas Kanjeng menjadi viral. Di padepokan miliknya, dia juga punya banyak pengikut yang konon ikut membantu menggandakan uang.
Namun, popularitas Dimas Kanjeng semakin lama jadi negatif lantaran praktik menggandakan uang yang dia tekuni terbukit sebuah kebohongan.
Dimas Kanjeng bahkan dilaporkan oleh beberapa orang yang merasa tertipu dengan aksi menggandakan uang sang pemimpin padepokan di Probolinggo.
Puncaknya ialah ketika Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap kepolisian setelah dituduh menghabisi nyawa dua orang pengikutnya yaitu Ismail dan Abdul Ghani.
Total 21 tahun hukuman penjara yang wajib dijalani Dimas Kanjeng sejak 2016 dengan tuduhan kasus pembunuhan hingga penggelapan uang.
Namun kurang dari sembilan tahun menjalani masa hukuman penjara, Dimas Kanjeng Taat Pribadi bebas bersyarat dan kini kembali memimpin padepokannya.
Lantas, bagaimana fakta yang sebenarnya? Simak ulasan berikut ini.
- Youtube
Lahir di Probolinggo, Jawa Timur pada 4 April 1970, Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah belajar ilmu yang berkaitan dengan hal-hal gaib sejak kecil.
Dimas Kanjeng bahkan pernah belajar dengan Kiai Gunung Slamet atau Prabu Anom Kiai Gung Slamet yang merupakan cicit dari Raja Sumenep Bindoro Said.
Singkat cerita, Dimas Kanjeng mulai dipercaya punya kelebihan oleh masyarakat. Dia pun mendirikan padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
Dia bahkan mengaku sebagai raja baru di nusantara serta mengeklaim bisa menggandakan uang hingga triliunan kepada para pengikutnya.
Sampai akhirnya, aksi Dimas Kanjeng itu terhenti pada 22 September 2016. Ia terbukti melakukan praktik penipuan bahkan membunuh mantan dua pengikutnya.
Dua pengikutnya yaitu Ismail dan Abdul Ghani ditemukan tewas di lokasi yang berbeda. Dimas Kanjeng menyuruh sembilan orang kepercayaannya dengan upah Rp320 juta.
Kapolda Jatim saat itu Irjen Anton Setiadji mengungkapkan bahwa kepolisan butuh waktu dua bulan untuk menyergap Dimas Kanjeng karena khawatir terjadi bentrokan dengan pengikutnya.
- Antara & YouTube
Bahkan ketika melakukan penangkapan kepada Dimas Kanjeng di padepokannya, polisi sampai mengerahkan 1200 anggota termasuk satuan Brimob.
Dimas Kanjeng menjadi terdakwa di sejumlah kasus seperti penipuan dan pembunuhan. Total 21 tahun hukuman yang dia terima dengan denda Rp800 juta.
Namun, belum genap sembilan tahun sejak ditahan, Dimas Kanjeng tiba-tiba dikabarkan bebas bersyarat sejak April 2025. Dia kini kembali jadi pemimpin di padepokannya.
Aktivitas sosial maupun keagamaan di padepokan tersebut kembali menggeliat setelah Dimas Kanjeng bebas dan kini kembali menjadi pemimpin di sana.
(han)
Load more