Menurut Densu, jika gugatan tersebut benar-benar diajukan, ia akan mengawal dan mendampingi Yayasan RPK secara langsung.
Densu bahkan telah mempersiapkan dana senilai Rp1,3 miliar sebagai antisipasi jika pengadilan memutuskan gugatan pihak Agus menang.
"Saya sudah siapkan Rp1,3 miliar. Apabila dia menang dalam gugatan itu, saya ikhlas saya kasih pada pihak Agus," ungkap Densu.
Keputusan Yayasan RPK untuk mengalihkan donasi Rp1,3 miliar ke korban bencana alam di Lewotobi, NTT, diambil setelah beberapa kali kesalahpahaman terjadi antara pihak Agus dan yayasan.
Pratiwi Noviyanthi menyebut bahwa langkah ini adalah cara terbaik untuk menghindari konflik yang terus berlarut.
Namun, pihak Agus menolak langkah tersebut dan menganggap pengalihan dana itu tidak sesuai dengan tujuan awal donasi.
Sebagai sosok yang sejak awal turut ikut campur menggalang dana untuk Agus, Densu tetap menunjukkan komitmennya untuk membantu.
Load more