Alvin menyatakan bahwa Sambo tidak pernah benar-benar ditahan di Lapas Salemba, melainkan hanya "dicatat" berada di sana.
Pernyataan ini dibantah oleh Kalapas Salemba, Beni Hidayat, yang memastikan bahwa Sambo telah menjalani masa pengenalan lingkungan sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Selain itu, Alvin juga pernah membuat pernyataan kontroversial dengan menyebut Kejaksaan sebagai "sarang mafia" yang berujung pada status tersangka atas dugaan ujaran kebencian.
Di sisi lain, ia juga terjerat kasus penipuan dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2022 atas tindak pidana pemalsuan surat.
Kasus yang melibatkan Alvin Lim, Agus Salim, Pratiwi Noviyanthi, dan Denny Sumargo terus menjadi sorotan publik.
Polemik ini mencerminkan kompleksitas persoalan hukum dan sosial, sekaligus mengundang berbagai opini tentang etika, tanggung jawab, dan cara menyelesaikan konflik di ruang publik. (udn)
Load more