"Majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek, dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar Tumpanuli kepada wartawan, Selasa, 24 September 2024.
Gugatan cerai Ruben Onsu diajukan tanpa permintaan terkait hak asuh anak atau pembagian harta.
Menurut Tumpanuli, hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim.
"Karena memang dari awal, baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak, tidak pernah dimohonkan oleh penggugat," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, terungkap bahwa selama pernikahan, Ruben Onsu memberikan nafkah bulanan yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam sebuah kesempatan, Ruben Onsu menyebutkan bahwa ia memberikan sekitar Rp200 juta setiap bulan untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak.
Load more