Para korban tersebut merasa tertipu yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juga rupiah.
Bermula pada tahun 2014 ketika salah seorang pasiennya melapor ke MUI setelah ibu dan neneknya berobat ke UGB, namun tak kunjung sembuh.
Bahkan saat itu pasien tersebut mengaku telah menyerahkan mahar berupa emas dan kerbau.
Sejak saat itu, muncul mantan-mantan pasien lain yang juga merasa tertipu dengan metode pengobatan UGB yang dinilai terlalu komersil.
Namun masalah hukum yang dialami Ustaz Guntur Bumi tak hanya selesai di situ. Ada sebanyak 8 kasus yang melibatkan UGB.
Kasusnya kian meluas, termasuk ketika ada seorang perempuan yang mengaku mengalami pelecehan seksual ketika berobat ke UGB.
Pada akhirnya UGB resmi menjadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Load more