Dalam jumlah yang lebih fantastis, kali ini Freddy Budiman tertangkap basah menyelundupkan 1,4 juta butir pil ekstasi dari Hong Kong ke Indonesia. Kasus penyelundupan ekstasi dari China tersebut merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.
Rencananya ratusan ribu ekstasi tersebut akan disebarkan ke beberapa kota besar di Indonesia. Akibat perbuatannya ini Freddy Budiman lantas diganjar dengan vonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ternyata hukuman mati juga tidak menghentikan ulah Freddy Budiman selama dipenjara. Diketahui dirinya sempat dikabarkan menggelar pesta narkoba dan berkumpul dengan teman wanitanya selama berada di Lapas Cipinang. (Lsn)
Load more