Ia menambahkan bahwad efinisi kesehatan yang sudah digunakan dalam undang-undang kesehatan sangat jelas.
Kesehatan terdiri dari fisik, mental, spiritual, dan sosial. Jadi aspek sosial tidak bisa dipisahkan dalam sebuah penentuan diagnosis atau kelainan gangguan jiwa.
"Mohon maaf buku yang dipakai itu buku saku pak, kalau buku kami textbooknya tebel begini pak. Sama-sama ODGJ, tapi ini yang lengkap," pungkas dr. Fidiansyah.
"Jadi apa yang terjadi pada diagnosis yang terjadi pada dinamika yang dikatakan tidak ada, ada persis. Silahkan dibuka nanti halaman 288, 280, 279," terang dr. Fidiansyah.
Menurutnya dalam buku tersebut, dituliskan persis dengan kalimat yang menyebutkan bahwa hal tersebut adalah sebuah gangguan.
"Gangguan, gangguan pak, gangguan jiwa. Itu bukunya, buku saku pak. Ini bukunya buku textbook," tegas dr. Fidiansyah.
"Lengkapnya disini pak. Kalau buku saku itu kan sesuatu yang merumuskan kesimpulan sederhana", papar dr. Fidiansyah menyanggah argumen lain.
Load more