Palembang, tvOnenews.com - Selebgram Lina Mukherjee dengan akun @linamukherjee_ diperiksa sebagai tersangka buntut makan kulit babi kriuk sambil baca bismillah.
Lina Mukherjee sengaja melakukan itu untuk kontennya dan tersebar di lini masa. Buntut dari kasus itu, Polda Sumatera Selatan memeriksa Lina Mukherjee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan Lina Mukherjee menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL (Lina Mukherjee) masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," ujar Agung.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi kriuk sambil baca bismillah.
Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka buntut makan kulit babi kriuk sambil lafazkan doa dalam agama Islam. Dok: Nova Wahyudi-tvOne
Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Agung menyebut kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi penyidik melibatkan banyak ahli mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," jelasnya. (ant/nsi)
Load more