Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Agenda persidangan yang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat yaitu mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari pihak pemohon dan pihak terkait.
Vicente Hornai Gonsalves Calon Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 yang dituding merupakan mantan terpidana kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur, dibantah keras oleh Manuel Da Silva Saksi Ahli dari pihak terkait.
Untuk menikahi seorang perempuan lanjut Manuel, dalam adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenal istilah Belis, yakni tradisi pemberian mahar dari pihak laki-laki ke perempuan.
Namun Manuel mengatakan, mahalnya mahar terkadang membuat seorang laki-laki dan perempuan memutuskan pura-pura kabur untuk melihat reaksi orang tua kedua pihak.
Hal itulah yang kemudian dilakukan Vicente Hornai Gonsalves, ketika ingin menikahi Juliana Luisa Tai. Namun pada akhirnya karena orang tua pihak perempuan tidak menyetujui, Vicente Hornai Gonsalves tak dapat menikahi Juliana Luisa Tai dan pada akhirnya menerima hukum adat untuk dipenjara.
"Hukum adat itu kalau dia hukum adatnya tidak mampu, karena takut sama keluarga, malu, itu harus dipenjarakan. Makanya seperti yang dimaksudkan Saudara Vicente, maksudnya karena hukum adatnya, bukan pidana" ujar Manuel.
Load more