Jakarta, tvOnenews.com - Di awal tahun 2025, kebijakan moneter dan fiskal di Indonesia terus disesuaikan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian adalah suku bunga bank dan pajak atas bunga deposito, yang berdampak langsung pada pilihan masyarakat dalam mengelola dana mereka.
Perkembangan Suku Bunga Bank Pada Januari 2025, Bank Indonesia (BI) mengejutkan banyak pihak dengan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
Namun, pada Februari 2025, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di level tersebut demi menjaga stabilitas nilai tukar dan mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.
Penurunan suku bunga acuan ini berdampak langsung pada suku bunga deposito yang semakin menurun. Saat ini, rata-rata bunga deposito di bank-bank besar berada di kisaran 3-4% per tahun, yang setelah dikurangi pajak, menghasilkan imbal hasil yang kurang menarik bagi para deposan.
Bunga Deposito
Pemerintah Indonesia mengenakan pajak sebesar 20% atas bunga deposito yang nominalnya melebihi Rp7,5 juta. Ini berarti, jika seseorang menempatkan dana dalam deposito dengan bunga 4% per tahun, setelah dipotong pajak, imbal hasil yang diterima hanya sekitar 3,2% per tahun. Dengan inflasi yang masih di atas 3%, keuntungan dari deposito menjadi kurang menarik dibandingkan dengan instrumen keuangan lainnya.
Alternatif dengan Imbal Hasil Lebih Tinggi
Load more