Ahli Sebut Gugatan CMNP ke MNC Asia Holding Salah Pihak, Hotman Paris: Akibatnya Apa?
Ahli Hukum Perdata Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Gunawan Widjaja, menyebut gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding adalah salah sasaran.
Rabu, 7 Januari 2026 - 14:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam perkembangan perkara, CMNP menyatakan transaksi NCD tersebut merupakan skema tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. (rpi)
Load more