GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Mantan Ketua MK Beri Penjelasan Begini

Hamdan Zoelva menerangkan bahwa sejak 1972, Hotel Sultan memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Senin, 20 Oktober 2025 - 07:00 WIB
Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan.
Sumber :
  • Dok. Hotel Sultan

Jakarta, tvOnenews.com - Tanah kawasan Hotel Sultan disebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini kembali mengemuka dalam persidangan perkara perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menerangkan bahwa sejak 1972, Indobuildco memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

Tanah tersebut, diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional, dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.

Dokumen resmi serta bukti pembayaran pun ditunjukkan di persidangan sebagai bukti kuat bahwa perolehan tanah dilakukan sesuai aturan.

Hamdan Zoelva lantas menegaskan bahwa status tanah kliennya sejak awal jelas berada di atas Tanah Negara, bukan HPL. Ia pun merujuk pada keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, yang bersaksi di bawah sumpah bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.

Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang sejak 2006 menegaskan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.

Bahkan menurut Hamdan Zoelva,  Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK pada persidangan 7 Oktober 2025, menyatakan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.

Oleh karena itu, kata Hamdan, jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.

Hamdan menilai, dengan adanya keterangan saksi ahli dan dokumen resmi yang sah, klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memperlihatkan konsistensi hukum atas lahan Hotel Sultan.

“Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL,” tegas Hamdan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT