News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum

Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi kawasan Hotel Sulya oleh pemerintah didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang dianggap mengandung cacat hukum.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan antara kliennya dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK Gelora Bung Karno (GBK).

Hamdan mengungkapkan bahwa sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah lebih dahulu ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi tersebut memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, perintah provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, proses perizinan berlangsung cepat.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang mengandung cacat hukum.

Ia menjelaskan, putusan serta merta tidak merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.

Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Ia menyebutkan masih akan ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara ini belum memiliki kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT