Mentan Gugat Tempo Rp200 Miliar Gara-gara Berita Beras, Begini Kronologi dan Dasar Gugatannya: Mediasi Gagal
- Dok. Kementan
"Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateriil sebesar Rp200 miliar," kata kuasa hukum Mentan, dikutip dari Antara.
Dalam sidang itu, dia menyebutkan Kementan mengalami kerugian immateriil akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.
Pemberitaan Tempo juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.
"Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya," ucap Chandra.
Kemudian, kerugian lainnya, yakni material, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.
Dalam salah satu gugatannya, Mentan yang diwakili kuasa hukumnya itu menyatakan berita "Poles-poles Beras Busuk" tersebut bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian.
"Ilustrasi dan judul "Poles-poles Beras Busuk' merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya," ujar Chandra.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.
"Kami menghadiri sidang pembacaan gugatan karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil," ungkap Mustafa.
Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.
Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten. (ant/rpi)
Load more