Satgas PKH Sikat 674 Ribu Hektare Hutan dari Ratusan Korporasi Perkebunan dan Tambang Ilegal, Nilai Aset Tembus Rp150 Triliun
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum lama ini telah menyerahkan hasil penguasaan kembali lahan hutan kepada negara.
Dalam penyerahan Tahap IV di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Jumat (12/9/2025), Satgas PKH menyerahkan catatan lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi yang telah kembali dikuasai.
Dengan capaian ini, maka total lahan hutan yang berhasil direbut kembali sejak terbentuknya Satgas PKH delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare.
Angka itu tercatat melampaui lebih dari tiga kali lipat target awal yang hanya 1 juta hektare.
Sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sedangkan 81.793 hektare masuk ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dikutip Senin (15/9/2025).
- Dok. Kejagung RI
Hasil penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya disebut telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui:
- Setoran escrow account: Rp325 miliar
- Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar
- Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun
- Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas mencapai 4,26 juta hektare.
Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, terdapat 14 yang terindikasi siap dikuasai kembali.
Bahkan pada 11 September 2025, Satgas berhasil menguasai kembali lahan milik dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare.
Dengan demikian, total lahan tambang yang telah direbut kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga.
"Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan," tegasnya.
Kegiatan penyerahan itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Hadir pula Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lintas instansi lainnya. (rpi)
Load more