Negara Terima Pengembalian Aset Senilai Rp11,42 Triliun dari Mafia Hutan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung momentum besar pengembalian aset negara dari praktik ilegal sektor sumber daya alam.
Bertempat di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026), pemerintah mengumumkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun, sekaligus penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan dalam tahap VI operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun rentan disusupi praktik ilegal dan korupsi.
Nilai Rp11,42 triliun yang diserahkan ke negara bukan berasal dari satu sumber tunggal. Pemerintah mengumpulkannya dari berbagai jalur penindakan hukum dan administrasi.
Kontribusi terbesar datang dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan menyumbang Rp1,96 triliun dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tambahan lain berasal dari setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, serta kontribusi pajak Januari–Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar. Sementara itu, denda lingkungan hidup turut menyumbang Rp1,14 triliun.
Tak hanya uang, pemerintah juga menegaskan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala masif. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil merebut kembali 5,88 juta hektare lahan perkebunan sawit ilegal dan 10.257,22 hektare wilayah pertambangan.
Pada tahap VI ini, fokus diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan konservasi. Sebanyak 254.780,12 hektare taman nasional diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan, tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan sawit seluas 30.543,4 hektare hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui skema negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan capaian ini merupakan bagian dari tren positif pemulihan aset negara sejak awal pemerintahannya. Ia mengungkapkan bahwa total uang tunai yang berhasil diselamatkan dalam 1,5 tahun telah mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap dia.
Load more