Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.
Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES) dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015.
Menurutnya penetapan Irawan bersama enam orang lainnya sebagai tersangka pada 9 April 2026 dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Menurut kami setidaknya ada dua hal yang bisa kita kritisi di sini. Yang pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan yang kedua, keabsahan daripada institusi yang melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil kepada awak media, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK.
Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Padahal berdasarkan putusan MK, kita tahu bahwa yang namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang atau masih dilakukan, belum terbit secara mutlak," jelasnya.
Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Menurutnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK RI. Tapi dalam hal ini, dalam pers conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP," katanya.
Berdasarkan hal itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Load more