Rosan Ungkap Danantara Ditarget Bantu Dongkrak Investasi hingga Rp2.175 Triliun di 2026: Investor Luar Negeri Yakin
- YouTube/Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menargetkan investasi jumbo pada 2026. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan optimisme bahwa target investasi sebesar Rp2.175,26 triliun dapat tercapai.
Salah satu tumpuan utama adalah Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang dinilai mampu meningkatkan kepercayaan investor.
Hal itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
"Target pada tahun 2026 yang dicadangkan oleh BAPPENAS kepada kami itu adalah 2.175,26 triliun atau peningkatan target 14,2%," kata Rosan, dikutip Minggu (17/8/2025).
Rodan menuturkan, keberadaan Danantara memberi sinyal positif bagi pelaku usaha global.
Kehadiran lembaga ini dianggap penting untuk menunjukkan peluang investasi di Indonesia yang memiliki prospek keuntungan tinggi.
“Dengan adanya Danantara ini tentunya juga menimbulkan keyakinan atau confidence (kepercayaan diri) dari investor, terutama investor luar negeri pada saat mereka berinvestasi di Indonesia,” ucap Rosan yang juga CEO Danantara.
"Karena sekarang mereka (investor asing) mengetahui bahwa kita melalui SWF Danantara juga dapat berinvestasi bersama-sama dengan mereka di project-project yang memang dilihat dapat membawa return yang baik dan juga yang penting menciptakan lapangan pekerjaan," jelas Rosan.
Rosan menekankan, kepercayaan investor, baik asing maupun domestik, menjadi kunci dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Ia menyebut kebutuhan investasi dalam periode 2025-2029 mencapai Rp13.032,8 triliun.
Target investasi lima tahun ke depan tersebut lebih tinggi 43 persen dibanding realisasi satu dekade terakhir (2014–2024) yang senilai Rp9.912 triliun.
“Kontribusi dari investasi ini juga diharapkan terus meningkat, karena memberikan dampak positif terhadap lapangan pekerjaan, daya beli, dan juga ekspor nasional,” jelas Rosan.
Untuk mencapai target ambisius itu, Rosan menekankan perlunya perbaikan iklim usaha melalui regulasi yang lebih sederhana.
Pemerintah pun menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini disiapkan untuk menjawab tiga tantangan utama, yaitu kepastian izin berusaha, simplifikasi prosedur, dan restrukturisasi regulasi.
Dukungan serupa datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Load more