Batu Bara dan Emas akan Kena Bea Keluar, Bahlil: Kalau Harga Bagus, Boleh Dong Bagi ke Negara
- Instagram Bahlil Lahadalia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pelaksanaannya akan dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi harga di pasar global.
"Nanti kita akan buat di harga keekonomian, berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya, kalau harga lagi bagus, boleh dong sharing (bagi) dengan pendapatan ke negara," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Senin (14/7/2025).
Ia menekankan, jika harga global sedang rendah, pengenaan tarif justru akan menyulitkan pelaku usaha.
Oleh karena itu, kebijakan ini akan dibuat adaptif agar tidak membebani sektor industri.
"Kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha. Ya (fleksibel), itu nanti peraturan Menteri ESDM yang akan buat nanti," imbuhnya.
Penerapan bea keluar terhadap emas dan batu bara ini diklaim sebagai bagian dari strategi memperluas sumber penerimaan negara
Hal ini disepakati dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Saat ini, produk emas mentah atau dore bullion telah dikenai bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024.
Namun, bentuk emas lain seperti batangan dan perhiasan belum termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
Adapun komoditas batu bara sudah tidak dikenai bea keluar sejak 2006 karena kontribusinya terhadap penerimaan negara dipungut dari royalti yang dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi H Amro, menyatakan bahwa besaran tarif bea keluar nantinya akan diajukan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk ditetapkan melalui regulasi dalam bentuk PMK.
Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan barang kena cukai baru guna mengoptimalkan penerimaan negara di masa depan.
Kebijakan bea keluar yang dirancang fleksibel ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan keberlanjutan sektor industri tambang.
Load more