Insentif 2.047 Nakes Masih Nunggak sejak 2021, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Bayar: Pengabaian Kewajiban
- dok.ombudsman
Jakarta, tvOnenews.com - Masalah tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) tahun 2021-2022 yang belum dibayarkan kepada 2.047 nakes oleh Pemerintah Kota Semarang kembali menjadi sorotan.
Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi setelah proses penyelesaian laporan yang berlangsung cukup panjang tidak membuahkan hasil konkret.
Persoalan tunggakan insentif Nakes ini bermula dari aduan yang diterima oleh Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan korektif, kasusnya dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diselesaikan melalui proses resolusi dan pengawasan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa nilai insentif yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Pihaknya menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini merupakan bentuk maladministrasi.
"Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran inakesda periode 2021-2022 terhadap pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, yang menimbulkan kerugian secara materiel," ucap Najih dalam kegiatan penyerahan rekomendasi di Jakarta, Selasa (25/6/2025).
Najih menjelaskan, pihaknya perlu mengeluarkan rekomendasi resmi agar penyelesaian persoalan ini mendapatkan kepastian dan keadilan bagi tenaga kesehatan.
Ia berharap Pemkot Semarang segera menindaklanjuti dan membayar hak para nakes tersebut.
"Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan," ucap dia.
Sebelumnya, Pemkot Semarang berdalih tidak menganggarkan inakesda dalam APBD karena menilai pembayaran insentif tersebut bukan kewajiban mutlak, melainkan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Pemkot juga menyebut telah menyalurkan bentuk insentif lain dan lebih memprioritaskan program pemulihan ekonomi serta bantuan sosial.
Namun, Ombudsman menolak alasan tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa Pemkot wajib mengalokasikan anggaran untuk inakesda tahun 2021–2022 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Penganggaran inakesda, menurut Ombudsman, bisa menggunakan dana hasil refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Najih juga menekankan bahwa insentif ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi dan risiko kerja tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman mengeluarkan empat butir rekomendasi kepada Wali Kota Semarang. Pertama, meminta Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau Kepala Dinas Kesehatan untuk memverifikasi ulang data tenaga kesehatan penerima inakesda.
Load more