Insentif 2.047 Nakes Masih Nunggak sejak 2021, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Bayar: Pengabaian Kewajiban
- dok.ombudsman
Kedua, Inspektorat Kota Semarang diminta meninjau hasil verifikasi tersebut. Ketiga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan dana pembayaran inakesda secara sekaligus atau bertahap mulai dari APBD-P 2025 atau tahun anggaran berikutnya, dengan tenggat maksimal dua tahun.
Keempat, Kepala BPKAD Kota Semarang diminta segera merealisasikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan, yakni KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 dan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022.
Ombudsman juga meminta Gubernur Jawa Tengah untuk ikut memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, terutama dalam evaluasi APBD Kota Semarang.
"Kepatuhan dalam pelaksanaan rekomendasi Ombudsman bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap Najih. (ant/rpi)
Load more