Akses Aborsi Legal Bagi Korban Kekerasan Masih PR Besar, KemenPPPA: Fasilitas Kesehatan dan Nakes Belum Siap
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Akses layanan aborsi legal untuk korban kekerasan seksual masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi negara.
Meski payung hukumnya sudah ada, realitas di lapangan menunjukkan banyak korban kekerasan seksual masih kesulitan mendapatkan layanan kesehatan reproduksi yang aman dan sesuai aturan.
Penyuluh Sosial Ahli Madya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Silitonga, mengakui persoalan tersebut sebagai tantangan bersama lintas sektor.
Ia menegaskan, korban kekerasan seksual seharusnya memiliki hak untuk mengakses layanan aborsi legal dalam kondisi tertentu.
“Memang ini tantangan kita bersama ya, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal, ya, dalam tanda kutip aborsi legal,” ujar Atwirlany.
Ia menjelaskan, secara regulasi, negara sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan aborsi legal.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur pelatihan dan penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
“Dan sebenarnya sudah ada Permenkes nomor 3 tahun 2016, ini tentang pelatihan dan penyelenggaraan pelatihan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat korban perkosaan,” jelasnya.
Namun, Atwirlany mengungkapkan bahwa tantangan utama bukan lagi pada aturan, melainkan pada kesiapan layanan kesehatan.
Ia membenarkan bahwa fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan masih banyak yang belum siap untuk bisa melakukan pelayanan aborsi legal.
Saat ini, kata dia, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mendorong pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Tapi saat ini Kementerian Kesehatan, ini kita sudah koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, saat ini sedang melakukan uji coba pelatihan kepada para nakes untuk bisa melakukan aborsi legal ini,” katanya.
Ia menyebut, hingga kini layanan aborsi legal bagi korban perkosaan baru tersedia di sejumlah rumah sakit rujukan nasional.
“Ada beberapa rumah sakit, terutama di tingkat nasional, yang sudah bisa melakukan aborsi legal untuk korban pemerkosaan, seperti RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) dan kemudian Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ungkap Atwirlany.
Load more