TikTok dan Tokopedia Tolak Sebagian Usulan Syarat Akuisisi dari KPPU: Apa Alasannya?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
TikTok beralasan bahwa perubahan ini akan membuat laporan lebih efisien dan selaras dengan dinamika industri e-commerce yang sangat fluktuatif.
Sebelumnya, investigator KPPU telah menuntaskan penilaian atas pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
Penilaian itu menyimpulkan adanya potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang ditimbulkan akibat transaksi tersebut.
KPPU mengusulkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, meliputi:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Tak hanya itu, larangan self-preferencing juga diusulkan, yaitu pelarangan untuk memprioritaskan produk milik sendiri dalam tampilan platform.
KPPU juga menuntut agar pemilik akun TikTok bebas mempromosikan produk dari e-commerce selain Tokopedia, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dominasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Seluruh syarat itu dibacakan oleh investigator dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang digelar pada 27 Mei 2025 lalu di Jakarta. (ant/rpi)
Load more