TikTok dan Tokopedia Tolak Sebagian Usulan Syarat Akuisisi dari KPPU: Apa Alasannya?
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa TikTok dan Tokopedia menolak sebagian persyaratan yang diajukan dalam proses persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi.
Penolakan sebagian syarat ini disampaikan dalam bentuk permintaan perubahan redaksional dan penyesuaian jadwal pelaporan dari pihak TikTok dan Tokopedia.
Revisi itu dipandang oleh KPPU sebagai indikasi bahwa tidak semua ketentuan yang ditawarkan sebelumnya dapat diterima oleh kedua perusahaan.
Akibat ketidaksepakatan ini, KPPU memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan dengan agenda baru guna menggali keterangan lebih lanjut dari para pelaku usaha.
"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Budi Joyo Santoso, dalam sidang lanjutan akuisisi Tokopedia oleh TikTok di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Majelis Komisi merujuk pada Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang penilaian merger dan akuisisi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPPU akan mengatur ulang jadwal sidang untuk mendalami sikap pelaku usaha terhadap syarat yang diajukan.
Keputusan ini akan menjadi krusial dalam menentukan kelanjutan akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, terutama dalam memastikan bahwa penggabungan tidak menimbulkan praktik monopoli atau merusak persaingan di sektor digital nasional.
"Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia," kata Budi.
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menyatakan bahwa pihaknya secara prinsip menerima sebagian besar syarat dari KPPU, meski masih mengusulkan sejumlah penyesuaian dalam redaksi dan pelaksanaan teknis.
Beberapa revisi yang diusulkan meliputi penekanan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik tidak boleh memaksa konsumen, baik secara eksplisit maupun tersirat.
Selain itu, mereka juga ingin menyisipkan frasa "dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok" dalam skema promosi lintas platform, untuk memperkuat aspek perlindungan pengguna.
Perusahaan juga meminta agar frekuensi pelaporan ke KPPU diubah dari tiga bulan menjadi enam bulan sekali.
TikTok beralasan bahwa perubahan ini akan membuat laporan lebih efisien dan selaras dengan dinamika industri e-commerce yang sangat fluktuatif.
Sebelumnya, investigator KPPU telah menuntaskan penilaian atas pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
Penilaian itu menyimpulkan adanya potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli yang ditimbulkan akibat transaksi tersebut.
KPPU mengusulkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, meliputi:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Tak hanya itu, larangan self-preferencing juga diusulkan, yaitu pelarangan untuk memprioritaskan produk milik sendiri dalam tampilan platform.
KPPU juga menuntut agar pemilik akun TikTok bebas mempromosikan produk dari e-commerce selain Tokopedia, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan dominasi pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Seluruh syarat itu dibacakan oleh investigator dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang digelar pada 27 Mei 2025 lalu di Jakarta. (ant/rpi)
Load more