Dipalak Lagi! OJK Bikin Geram Netizen karena Peserta Asuransi Kesehatan Tetap Wajib Bayar saat Berobat, Warganet: Cekik Saja Terus
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Surat Edaran baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait klaim asuransi kesehatan mendapatkan reaksi keras dari banyak pihak, khususnya netizen.
Pasalnya, OJK melalui Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah harus membayar minimal 10 persen dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
Dalam aturan pembagian risiko atau co-payment tersebut, OJK juga menetapkan batas maksimal yang dibebankan kepada peserta asuransi adalah Rp300 ribu per klaim untuk layanan rawat jalan, dan Rp3 juta per klaim untuk layanan rawat inap.
Sontak aturan tersebut langsung mendapatkan banyak reaksi dari warganet. Berbagai komentar cadas terlontar di berbagai kolom-kolom komentar media sosial.
Misalnya saja di X (dulu Twitter), banyak yang menyatakan ketidaksetujuan hingga melontarkan cacian terhadap OJK selaku regulator.
"Sudah capek-capek kerja buat bayar asuransi swasta karna asuransi negara belum menjamin, eh, pas diklaim malah dipalak lagi," cuit pemilik akun @addsomecash saat mengomentari berita OJK.
Bahkan, aturan yang akan mulai diberlakukan tahun depan itu disebut sebagai bentuk konspirasi OJK dengan pihak swasta, dalam hal ini jasa asuransi.
"Sudah jelas ini ada konspirasi antara asosiasi dengan OJK. Masa kontrak yang brsifat privat antara warga dengan prinsipal/asuransinya pake diatur-atur segala???" ujar @Legislator75.
Tak hanya itu, kebijakan co-payment ini juga dinilai akan semakin menyulitkan kelas menengah.
"Cekik saja terus bos kelas menengahnya, bayar asuransi masih harus nanggung lagi biaya klaim. Jadi gunanya asuransi? Apaan kalo masih nanggung juga???" ujar pengguna akun @Rchkm.
Beberapa warganet yang lain juga menghardik dan mencacimaki apa yang diteken OJK mengenai asuransi kesehatan ini.
"Lama-lama pemerintah kayak tukang parkir, pas kita datang dia nggak ada, pas kita pulang dia malak kudu bayar. Udahlah kita sakit, bayar premi asuransi, bayar tetek bengek perjalanan ke rumah sakit juga, masih dipalak lagi modelan 'pajak' kayak gini. Nggak bisa banget lihat orang tentram hidupnya," ujar @alwaysmanifestd.
Load more