News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa Emas dari Tanah Suci? Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, tapi Ada Syarat Ketat!

Kemenkeu resmi bebaskan bea masuk barang pribadi jemaah haji, termasuk emas. Tapi jangan senang dulu, ada batasan dan ketentuan tegas yang mengikat!
Rabu, 4 Juni 2025 - 14:28 WIB
Ilustrasi Haji
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya membuka pintu lebih lebar bagi para jemaah haji untuk membawa pulang oleh-oleh dari Tanah Suci, termasuk barang berharga seperti emas. Tapi jangan salah langkah—aturan ini punya rambu-rambu yang wajib dipahami sebelum koper Anda dicek di bea cukai.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, Kementerian Keuangan mengubah kebijakan lama terkait impor barang bawaan penumpang. Aturan ini memberikan angin segar bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gratis Bea Masuk, tapi Tidak Asal-asalan

Dalam beleid baru tersebut, jemaah haji reguler diberikan pembebasan penuh bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga batas maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta dengan asumsi kurs Rp 16.300.

Namun perlu dicatat: bebas bea masuk bukan berarti bebas dari aturan. Plh Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku jika barang yang dibawa adalah murni milik pribadi.

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," tegas Chairul dalam media briefing PMK 34/2025, Rabu (4/6/2025).

Emas Boleh, Asal untuk Dipakai Sendiri

Lalu bagaimana dengan emas? Ini yang paling ditunggu publik. Chairul memastikan bahwa emas termasuk dalam barang pribadi, selama memang diperuntukkan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan atau investasi.

Jika terbukti bukan barang pribadi, maka pemerintah tak segan-segan mengenakan bea masuk hingga 10%, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5%, bahkan bisa ditambah PPnBM jika masuk kategori barang mewah.

Kasus Lama, Jadi Pelajaran

Masih segar dalam ingatan publik kasus Mira Hayati, jemaah haji asal Makassar yang membawa 1 kg emas dari Arab Saudi tahun lalu. Akibat tidak memahami regulasi, ia harus menanggung bea masuk dan pajak sebesar Rp 278 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian ini menjadi pemicu Kemenkeu untuk menyempurnakan aturan lama, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, yang kala itu tidak mengatur secara spesifik barang bawaan jemaah haji.

Kini, dengan PMK terbaru, jemaah memiliki pegangan hukum yang lebih jelas. Namun di sisi lain, otoritas bea cukai juga dibekali senjata untuk membedakan mana barang pribadi, mana yang ‘berkedok’ oleh-oleh tapi bernilai bisnis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT