News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai 6 Juni, Barang Jemaah Haji Bebas Pajak! Bea Cukai Pastikan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Bea Cukai bebaskan pajak barang jemaah haji dan hadiah lomba. Mulai berlaku 6 Juni 2025. Kontribusinya ke negara hanya 0,003%.
Rabu, 4 Juni 2025 - 17:16 WIB
lustrasi sejumlah calon haji saat mengatre untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi para jemaah haji dan pemenang lomba di luar negeri. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebaskan pungutan bea masuk dan pajak atas barang bawaan mereka mulai 6 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merevisi PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK tersebut diteken pada 26 Mei dan akan berlaku mulai Jumat pekan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penghargaan untuk Jemaah dan Juara

“Jadi menurut saya ini sangat worth it. Kita beri penghargaan ke jemaah haji,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Selain jemaah haji, aturan baru ini juga mencakup pembebasan bea masuk untuk barang-barang hadiah lomba internasional. DJBC menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan negara kepada warga yang berprestasi dan menjalankan ibadah.

Penerimaan Negara Tak Terpengaruh

DJBC menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu penerimaan negara. Pasalnya, kontribusi bea masuk dari barang bawaan penumpang sangat kecil, yakni hanya sekitar 0,003 persen dari total penerimaan Bea Cukai pada 2024.

“Kontribusinya kecil banget. Nggak pengaruh ya. Kita bisa cari penerimaan dari pos lain,” ujar Nirwala.

Senada, Plh Kasubdit Impor DJBC Chairul Anwar mengungkapkan nilai penerimaan dari layanan barang bawaan penumpang hanya Rp83 miliar sepanjang 2023–2024.

“Jadi kalau dipersentasekan dari total penerimaan DJBC, itu hanya 0,003%. Dampaknya tidak signifikan,” jelasnya.

Bentuk Regulasi yang Humanis

Dengan porsi penerimaan yang sangat kecil, DJBC menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah humanis dan berdampak sosial positif. Terutama bagi jemaah haji Indonesia yang kerap membawa oleh-oleh atau barang keperluan tertentu dari Tanah Suci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 34/2025 juga sekaligus merapikan aturan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika sosial dan mobilitas masyarakat saat ini.

Pembebasan pajak untuk barang jemaah haji dan hadiah lomba bukan sekadar keringanan fiskal, tapi juga simbol apresiasi negara atas ibadah dan prestasi warganya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT