Rumah Bos Sugar Group Sudah Digeledah Kejagung terkait Jejak Suap Zarof Ricar, Ada Apa di Kediaman Raja Gula?
- SGC
Saat ditanya soal status hukum keduanya, Febrie tak menutup kemungkinan untuk mengungkapkannya ke publik di waktu yang tepat.
Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar merupakan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, suap, dan atau gratifikasi pada 2012-2022 di Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2023-2024.
Selama 10 tahun, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi fantastis dengan total mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
Pada sidang perkara suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur, (7/5/2025), Zarof Ricar selaku saksi mahkota mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Atas pengakuan tersebut, nama Sugar Group selaku 'Raja Gula' Indonesia yang memiliki brand ikonik Gulaku itu akhirnya turut menjadi sorotan dan ikut diusut. (rpi)
Load more