Warning KPPU soal TikTok Kuasai Tokopedia, Ungkap Ancaman Monopoli Perdagangan Online: Bisa Rugikan UMKM
- Istimewa
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan monopoli atau menghambat persaingan.
Oleh karena itu, KPPU mengusulkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, meliputi:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Agar syarat tersebut dijalankan secara konsisten, Investigator juga meminta Majelis Komisi untuk mewajibkan TikTok dan Tokopedia menyampaikan sejumlah data penting, yakni:
1.Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Setelah laporan penilaian dibacakan oleh Investigator, sidang akan berlanjut pada 10 Juni 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan atas laporan tersebut serta pembahasan lebih lanjut terkait usulan persetujuan bersyarat dan waktu pelaksanaannya. (rpi)
Load more