Warning KPPU soal TikTok Kuasai Tokopedia, Ungkap Ancaman Monopoli Perdagangan Online: Bisa Rugikan UMKM
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan proses penilaian menyeluruh terhadap akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui keterangan tertulis menyampaikan, hasil penilaian menunjukkan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dari gabungan dua entitas tersebut.
Oleh karena itu, Investigator KPPU merekomendasikan penerapan sejumlah syarat ketat sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap dampak akuisisi.
"Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut," kata Deswin Nur dalam siaran pers, dikutip Kamis (29/5/2025).
Kesimpulan ini juga disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pertama terkait Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan dua anggota majelis yakni Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Agenda sidang meliputi pemaparan hasil penilaian menyeluruh serta penyampaian usulan persetujuan bersyarat berikut jangka waktu pelaksanaannya oleh Investigator KPPU.
Transaksi ini bermula pada 31 Januari 2024 ketika TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. secara resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia.
Kedua perusahaan dikenal sebagai pemain besar di sektor e-commerce dan media sosial yang juga menyediakan fitur belanja daring.
Nilai aset dan penjualan gabungan dari akuisisi tersebut melampaui Rp5 triliun, sehingga wajib dilaporkan kepada KPPU.
Dalam proses evaluasi terhadap notifikasi yang diterima, Investigator KPPU menemukan sejumlah temuan penting, antara lain:
1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi menimbulkan monopoli atau menghambat persaingan.
Oleh karena itu, KPPU mengusulkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, meliputi:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Agar syarat tersebut dijalankan secara konsisten, Investigator juga meminta Majelis Komisi untuk mewajibkan TikTok dan Tokopedia menyampaikan sejumlah data penting, yakni:
1.Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
2. Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
3. Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.
Setelah laporan penilaian dibacakan oleh Investigator, sidang akan berlanjut pada 10 Juni 2025. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan atas laporan tersebut serta pembahasan lebih lanjut terkait usulan persetujuan bersyarat dan waktu pelaksanaannya. (rpi)
Load more