Bukan Sekadar Kredit Macet, Skandal Sritex Bongkar Dugaan Korupsi Sistemik di Balik Layar Bank Pemerintah
- Sritex
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus mega kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan hanya soal gagal bayar. Di balik angka triliunan yang macet, tersimpan serangkaian pelanggaran hukum, manipulasi sistem, dan kolaborasi gelap antara petinggi bank dan korporasi. Kejaksaan Agung kini bergerak cepat menelisik borok lama industri pembiayaan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Tiga tersangka sudah ditetapkan, tapi cerita belum berakhir. Penelusuran penyidik mengungkap fakta-fakta mencengangkan: mulai dari jejak digital, dokumen rahasia, hingga kesaksian penting dari pihak internal dan eksternal yang memberi gambaran utuh tentang rusaknya tata kelola dalam proses pemberian kredit.
Bukti dan Proses Penyidikan: Penggeledahan, Bukti Elektronik, dan 46 Saksi
Penyidikan kasus ini tak dilakukan setengah hati. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 46 saksi dan 1 orang ahli. Langkah hukum diperkuat dengan penggeledahan di lokasi strategis yang berhubungan dengan tiga tersangka utama:
-
Apartemen Zainuddin Mappa (eks Dirut Bank DKI) di Jakarta Utara.
-
Rumah Dicky Syahbandinata (eks pejabat Bank BJB) di Makassar.
-
Kediaman Iwan Kurniawan Lukminto (eks Dirut Sritex) di Solo.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar kuat untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum dalam pencairan kredit triliunan rupiah ke Sritex.
Pelanggaran Regulasi: Kredit Tanpa Jaminan, Prosedur Dilanggar, Rating Diabaikan
Temuan penyidik menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan perbankan nasional. Bank BJB dan Bank DKI mencairkan kredit kepada Sritex:
-
Tanpa jaminan yang memadai.
-
Tanpa analisis kelayakan usaha yang sesuai standar.
-
Mengabaikan peringkat BB- dari Fitch dan Moody’s, padahal peringkat tersebut menunjukkan risiko gagal bayar yang tinggi.
Dalam dunia perbankan, kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada debitur berperingkat minimal A. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses pencairan kredit bukan hanya keliru, tetapi melanggar hukum dan merugikan negara.
Pelanggaran ini bertentangan langsung dengan:
-
SOP internal bank.
-
Prinsip kehati-hatian (5C): Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition.
-
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Load more