Bos Sugar Group Diperiksa soal Skandal Suap Zarof Ricar, Gunawan Yusuf hingga Nyonya Lee Bayar Hakim untuk Menangkan Gulaku?
- SGC
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan akan terus mendalami soal kasus dugaan suap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan perusahaan raksasa penghasil gula, PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku.
Perkara ini mnjadi sorotan penyidikan lantaran diduga terkait aliran dana besar dan sejumlah nama penting.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, proses penyelidikan terkait dugaan suap terhadap Zarof akan terus ditelisik.
Salah satu fokusnya adalah mengusut indikasi keterlibatan pejabat di lingkungan PT Sweet Indo Lampung, anak usaha SGC yang berbasis di Lampung.
Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025), Jampidsus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua petinggi PT Sweet Indo Lampung.
Pemeriksaan terhadap Vice President Purwanti Lee atau yang Nyonya Lee pada 23 April 2025.
Selain itu, sehari setelahnya, giliran Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama yang dimintai keterangan.
“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.
Saat ditanya soal status hukum keduanya, Febrie tak menutup kemungkinan untuk mengungkapkannya ke publik di waktu yang tepat.
Ia menegaskan keterbukaan Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional.
“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," jelasnya.
Jampidsus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
Setiap perkara akan diproses sesuai tingkat kerumitan dan alat bukti yang tersedia.
“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.
Dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat Zarof Ricar, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi.
Di antaranya delapan unit rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan dugaan korupsi selama Zarof menjabat.
Load more