Sidak Minyak Goreng Curah, KPPU DIY Temukan Praktik Tying Distributor
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Kepada KPPU, pemilik distributor mengaku melakukan tying agar lebih mudah mengatur konsumen.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pak Andri selaku owner PT LBS ini, kewajiban itu untuk mengatur agar konsumen bisa diatur dalam pembeliannya, padahal untuk pembelian antrian dan sebagainya itu kewajiban dari pemerintah, ada Polri, ada juga dari Perindag sebagai instansi pemerintah yang bisa menangani itu," bebernya.
Kamal juga menjelaskan jika pelaku usaha sebenarnya tidak boleh melakukan tying kepada konsumen dengan alasan apapun.
"Kalau misalnya dalam proses pendistribusian minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah terjadi permasalahan dalam penjualannya dalam pendistribusiannya, itu kewajiban dari pemerintah, tidak bisa pelaku usaha dengan alasan seperti itu untuk mencari keuntungan dengan melekatkan atau mewajibkan produk lain," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more