"Hasil dari kegiatan ini akan langsung kami laporkan kepada komisioner pimpinan KPPU untuk tindak lanjut ke depannya," katanya.
Dalam sidak kali ini, KPPU juga menggandeng Satgas Pangan Polda DIY, Disperindag DIY dan Sleman, serta Ombudsman RI Perwakilan DIY. KPPU meminta distributor tidak lagi melakukan praktik tying agar tidak menyusahkan masyarakat.
"Pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik seperti itu. Jadi masyarakat sudah terbebani, masyarakat sudah kesulitan untuk mencari minyak goreng, masih diwajibkan dengan kewajiban-kewajiban membeli produk lain," ucap Kamal.
Kepada KPPU, pemilik distributor mengaku melakukan tying agar lebih mudah mengatur konsumen.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pak Andri selaku owner PT LBS ini, kewajiban itu untuk mengatur agar konsumen bisa diatur dalam pembeliannya, padahal untuk pembelian antrian dan sebagainya itu kewajiban dari pemerintah, ada Polri, ada juga dari Perindag sebagai instansi pemerintah yang bisa menangani itu," bebernya.
Kamal juga menjelaskan jika pelaku usaha sebenarnya tidak boleh melakukan tying kepada konsumen dengan alasan apapun.
"Kalau misalnya dalam proses pendistribusian minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah terjadi permasalahan dalam penjualannya dalam pendistribusiannya, itu kewajiban dari pemerintah, tidak bisa pelaku usaha dengan alasan seperti itu untuk mencari keuntungan dengan melekatkan atau mewajibkan produk lain," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more