Sleman, DIY - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) DIY melakukan sidak penjualan minyak goreng curah ke distributor PT LBS di kawasan Gamping, Sleman, Jumat (25/3/2022). KPPU menemukan praktik tying atau bundling di distributor tersebut.
Tying adalah praktik yang mewajibkan konsumen untuk membeli produk tambahan jika ingin membeli produk utama. Khusus tying di distributor ini, Kamal menyebut konsumen wajib membeli minyak goreng plus produk lain senilai minimal Rp 400 ribu.
"Ada kewajiban untuk membeli produk lain senilai minimal Rp 400 ribu atau perbandingan 1 banding 1. Misalnya minyak goreng 1 jerigen dengan 18 liter harga 14 ribu wajib membeli misalnya 1 karung gula yang penting di atas nilai Rp 400 ribu," terangnya.
Kamal khawatir praktik tying ini akan merugikan konsumen yang paling akhir. Sebab jika distributor melakukan tying kepada pedagang maka pedagang juga bisa saja melakukan praktik tying kepada konsumennya.
"Dalam perspektif KPPU konsumen itu akan dirugikan di income saving. Jadi konsumen yang seharusnya tidak perlu membeli produk lain misalnya tepung terigu yang dilekatkan oleh pedagang dia mau tidak mau harus membeli itu untuk memperoleh minyak goreng," papar Kamal.
Dijelaskan Kamal, praktik ini melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski demikian Kamal belum bisa menindak langsung distributor tersebut karena harus dikoordinasikan dulu dengan pimpinan.
"Hasil dari kegiatan ini akan langsung kami laporkan kepada komisioner pimpinan KPPU untuk tindak lanjut ke depannya," katanya.
Dalam sidak kali ini, KPPU juga menggandeng Satgas Pangan Polda DIY, Disperindag DIY dan Sleman, serta Ombudsman RI Perwakilan DIY. KPPU meminta distributor tidak lagi melakukan praktik tying agar tidak menyusahkan masyarakat.
"Pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik seperti itu. Jadi masyarakat sudah terbebani, masyarakat sudah kesulitan untuk mencari minyak goreng, masih diwajibkan dengan kewajiban-kewajiban membeli produk lain," ucap Kamal.
Kepada KPPU, pemilik distributor mengaku melakukan tying agar lebih mudah mengatur konsumen.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pak Andri selaku owner PT LBS ini, kewajiban itu untuk mengatur agar konsumen bisa diatur dalam pembeliannya, padahal untuk pembelian antrian dan sebagainya itu kewajiban dari pemerintah, ada Polri, ada juga dari Perindag sebagai instansi pemerintah yang bisa menangani itu," bebernya.
Kamal juga menjelaskan jika pelaku usaha sebenarnya tidak boleh melakukan tying kepada konsumen dengan alasan apapun.
"Kalau misalnya dalam proses pendistribusian minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah terjadi permasalahan dalam penjualannya dalam pendistribusiannya, itu kewajiban dari pemerintah, tidak bisa pelaku usaha dengan alasan seperti itu untuk mencari keuntungan dengan melekatkan atau mewajibkan produk lain," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more