Kapan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas? Menkum Ungkap Presiden Prabowo sudah Komunikasi dengan Para Ketum Partai
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Namun demikian, ketika ditanya terkait tindak lanjut surpres tersebut, Supratman menjelaskan bahwa prosesnya tetap membutuhkan kejelasan status kelanjutan dokumen tersebut.
“‘Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, ‘kan harus dinyatakan kalau itu carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah masih mendalami substansi utama dalam RUU tersebut, sehingga belum berada pada tahap untuk mengirimkan surpres baru ke DPR.
“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (9/5). (ant/rpi)
Load more