Kapan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas? Menkum Ungkap Presiden Prabowo sudah Komunikasi dengan Para Ketum Partai
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama tertunda.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi langsung dengan para pimpinan partai politik terkait kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
Komunikasi lintas partai ini dinilai menjadi langkah strategis, mengingat proses legislasi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga politik. Dukungan politik dinilai sangat penting untuk memastikan pembahasan RUU berjalan lancar di parlemen.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, saat ini juga tengah bersiap menjalin dialog dengan DPR guna menyamakan persepsi soal substansi dan arah regulasi yang diharapkan dapat menjadi instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang.
“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia membenarkan bahwa Presiden telah memberikan sinyal dukungan terhadap pengesahan RUU ini. Namun, Supratman menegaskan bahwa karena UU merupakan produk politik, maka pendekatan terhadap para ketua umum partai menjadi bagian penting dari prosesnya.
“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth (lancar) dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.
Saat ini, menurut Supratman, terdapat dua skenario mengenai nasib RUU Perampasan Aset, yakni apakah tetap diusulkan sebagai inisiatif pemerintah atau justru diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Penentuan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme program legislasi nasional (prolegnas) dalam waktu dekat.
“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dhahana Putra) yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sejatinya bukan barang baru. Usulan awalnya datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, dan sejak saat itu, pembahasannya terus bergulir tanpa titik temu yang jelas.
Pada 2023, RUU ini sempat masuk ke dalam daftar prolegnas. Presiden Joko Widodo bahkan telah menerbitkan Surat Presiden (surpres) yang menunjuk RUU ini sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas bersama DPR.
Load more