Menteri Maman Pasang Badan untuk UMKM Mama Khas Banjar: Sanksi Pidana Bukan Solusi!
- Dok. Kementerian UMKM
Banjar, tvOnenews.com - Di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menjerat UMKM lokal "Mama Khas Banjar", Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, angkat suara lantang. Ia meminta agar proses hukum terhadap pelaku usaha kecil seperti Firly Nurachim — pemilik usaha tersebut — lebih mengedepankan prinsip pembinaan daripada langsung dijerat sanksi pidana.
“Dalam perspektif kami di Kementerian UMKM, penanganan kasus terhadap pelaku usaha mikro seharusnya mengutamakan pembinaan terlebih dahulu. Sanksi pidana itu pilihan terakhir,” ujar Maman seusai menjadi amicus curiae di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5).
Langkah Maman ini cukup langka. Sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, ia secara resmi memberikan pendapat kepada majelis hakim guna mempertimbangkan dimensi sosial dan dampak ekonomi terhadap UMKM jika penegakan hukum terlalu represif.
Kasus Label Kedaluwarsa yang Jadi Sorotan
Firly Nurachim, pelaku usaha di balik Mama Khas Banjar — sebuah toko yang menjual makanan beku dan kemasan khas Kalimantan Selatan — didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyodorkan dua dakwaan terhadap Firly. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g, dan kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Meskipun aturan soal labelisasi memang wajib dipatuhi, kasus ini memunculkan diskursus nasional soal batas antara kesalahan administratif dan kriminalisasi terhadap pelaku usaha kecil.
Pembinaan Lebih Manusiawi, Hukum Tetap Ditegakkan
Maman menegaskan, negara tidak boleh bersikap seperti pemadam kebakaran yang langsung memadamkan semangat wirausaha. “Kesalahan pelaku UMKM, apalagi dalam konteks administratif, harus dilihat dalam kerangka edukatif. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Menurutnya, kementerian lebih mendorong agar kesalahan administratif seperti label produk bisa ditindaklanjuti dengan pembinaan, pelatihan, atau pendampingan. “Bukan langsung dikriminalisasi,” tambah Maman.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang mendorong percepatan pertumbuhan UMKM pascapandemi dan di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kasus seperti ini, jika tidak ditangani secara bijak, berpotensi menciptakan efek jera yang salah sasaran di kalangan pelaku UMKM lain.
Load more