Zarof Ricar Ngaku Pernah Terima Rp50 Miliar untuk Urus Kasus Gula, Sebut Nominal Terbesar Tapi Lupa dari Siapa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia mengakui pernah menerima dana fantastis sebesar Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata.
Uang tersebut, kata Zarof, berkaitan dengan sengketa hukum yang melibatkan Sugar Group Company dalam kasus gula Marubeni.
Pengakuan ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi mahkota, yakni saksi yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat.
“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota, Rabu (7/5/2025).
Meski mengakui penerimaan uang dalam jumlah besar tersebut, Zarof mengaku tak ingat secara pasti apakah perusahaan pemberi uang adalah pihak penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut.
Ia juga tidak dapat memastikan dengan tepat kapan kasus itu berlangsung. Namun, ia memperkirakan sengketa tersebut terjadi dalam kurun waktu antara 2016 hingga 2018.
Zarof mengaku optimistis Sugar Group akan menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung setelah melihat jejak kemenangan mereka di tingkat pengadilan sebelumnya.
“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara yang sedang berjalan, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
Jaksa menilai pemufakatan tersebut melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Mereka diduga menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara kasasi yang diajukan Ronald Tannur pada 2024.
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/rpi)
Load more