Menko Yusril Sebut Belum Ada Urgensi Perppu Perampasan Aset untuk Koruptor, Tapi Kapan RUU-nya Dibahas?
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan peluang pembahasan bisa dilakukan dalam tahun ini.
"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas 'kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini Baleg DPR belum menerima mandat resmi dari pimpinan DPR untuk mulai membahas RUU tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Dukungan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, 1 Mei lalu.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan toleransi kepada pelaku korupsi atau koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya.
Namun demikian, apa yang disampaikan Yusril menunjukkan bahwa pemerintah masih akan memilih jalur legislatif melalui DPR ketimbang langkah cepat lewat Perppu dalam mewujudkan UU Perampasan Aset. (ant/rpi)
Load more