Dugaan Korupsi Kredit Sritex Didalami Kejagung, Potensi Penyimpangan Bank Nasional dan Daerah Diusut
- Antara
Rapat para kreditur akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan usaha Sritex dan memilih jalan pemberesan utang sebagai langkah akhir dalam proses kepailitan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa sebanyak 11.025 pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap dari Agustus 2024 hingga Februari 2025 sebagai dampak langsung dari krisis keuangan perusahaan.
Proses penyidikan yang masih bersifat umum ini menunjukkan kehati-hatian Kejagung dalam menelusuri dugaan korupsi di balik kolapsnya Sritex.
Seiring berjalannya waktu dan terkumpulnya fakta-fakta hukum, penyidikan ini berpotensi berkembang ke arah penetapan tersangka jika ditemukan bukti kuat tentang pelanggaran hukum. (ant/rpi)
Load more