Grab Tanggapi Usulan Mitra Ojol Masuk Kategori UMKM, Begini Nasib Driver Ojek Online
- ANTARA/Handout/aa
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab, memberikan tanggapan atas usulan pemerintah yang mendorong agar mitra pengemudi ojek online (ojol) dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menilai inisiatif ini patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja mitra pengemudi.
“Kesempatan untuk berkembang juga akan semakin luas dengan adanya akses terhadap kredit bersubsidi hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas UMKM dari pemerintah,” kata Tirza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Tirza menambahkan, langkah ini berpotensi memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
“Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” ujar dia.
Lebih jauh, Tirza menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan kepastian bagi para mitra pengemudi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Grab sejauh ini belum menerima pemberitahuan resmi ataupun rincian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Rencananya, isu ini juga akan menjadi salah satu topik diskusi bersama para pelaku industri dalam waktu dekat,” kata Tirza.
Tirza menjelaskan, Grab tetap berpegang pada model kemitraan sebagai pendekatan utama, mengingat karakteristik ekosistem bisnis platform yang berbeda dengan industri konvensional.
“Selain memberikan fleksibilitas bagi mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” jelas Tirza.
Ia memperingatkan, bila mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan berkurang drastis.
“Jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” imbuhnya.
Grab, lanjut Tirza, juga terus berupaya memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM dan mitra pengemudi melalui berbagai program.
Beberapa inisiatif yang dilakukan antara lain pelatihan digital, webinar, dan edukasi bagi UMKM untuk meningkatkan literasi pasar digital, mendorong pemanfaatan teknologi dalam memperluas bisnis, serta mengadakan kelas-kelas pelatihan reguler melalui platform GrabAcademy.
Adapun usulan soal Ojol tersebut sebelumnya disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Maman, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.
Maman menyebut, rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan. (ant/rpi)
Load more