Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut keputusan menteri yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Pencabutan tersebut menandai penghentian peran Satgas yang semula dibentuk untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN.
Keputusan ini juga menjadi sinyal adanya evaluasi atau perubahan arah kebijakan terkait tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Langkah itu diambil seiring terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor: 408/KPTS/M/2025 yang secara eksplisit menyatakan pencabutan terhadap Keputusan Menteri PUPR Nomor: 17/KPTS/M/2024. Dokumen ini telah diterima secara resmi di Jakarta pada Kamis (tanggal sesuai sumber).
"Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara," ujar Dody dalam salinan beleid yang dikutip Kamis (17/4/2025).
Dengan mulai berlakunya keputusan baru ini, maka beleid lama yang mengatur pembentukan dan tugas-tugas Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN otomatis dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pencabutan keputusan berlaku efektif sejak ditetapkan, yaitu pada 26 Maret 2025, dengan penandatanganan resmi oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Load more