Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024.
Padahal deadline atau batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 jatuh pada tanggal hari ini, Jumat, 11 April 2025, dari yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025.
Hingga Kamis (10/4/2025), KPK menyebut empat pimpinan DPR RI telah melapor, sementara satu lainnya masih belum menyampaikan laporan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update lagi," kata Tessa kamarin.
Saat diminta menjelaskan siapa pimpinan DPR RI yang belum melapor, Tessa belum bisa mengungkap identitasnya.
"Nanti dicek terlebih dahulu," ujarnya singkat.
Load more