News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaji Boleh Gede, Rumah Masih Bisa Dapat Subsidi: PKP Longgarkan Aturan di Jabodetabek

Batas gaji untuk para penerima rumah subsidi di daerah Jabodetabek dilonggarkan menjadi Rp12 juta (lajang) dan Rp13 juta (menikah), berlaku mulai 21 April 2025.
Rabu, 9 April 2025 - 07:09 WIB
Kementerian PUPR danai Rp9,49 Miliar bangun rumah subsidi di Kalbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait resmi melonggarkan batas maksimal penghasilan untuk penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di wilayah Jabodetabek.

Jika sebelumnya batas penghasilan maksimal bagi penerima subsidi perumahan hanya Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, kini angka tersebut melonjak signifikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai 21 April 2025, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp13 juta untuk pasangan menikah atau berkeluarga.

"Kami sudah sepakati, untuk Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi Rp13 juta bagi yang menikah dan Rp12 juta bagi yang lajang," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4).

Keputusan ini akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri PKP yang rencananya diterbitkan pada 21 April 2025.

Data BPS Jadi Acuan

Langkah ini diambil berdasarkan masukan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menghitung tingkat kelayakan penghasilan masyarakat menggunakan standar desil. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penentuan batas penghasilan memperhatikan kondisi hidup masyarakat di tiap provinsi, khususnya Jabodetabek yang memiliki beban hidup lebih tinggi.

"Kita gunakan standar desil 8. Desil ini menunjukkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang masih layak menerima subsidi perumahan," ujar Amalia.

Amalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan asal ambil angka, melainkan hasil kajian matang. Menurut klasifikasi desil, masyarakat dalam kelompok desil 3 hingga 8 tergolong berpenghasilan rendah (MBR) dan menjadi target program pembiayaan rumah subsidi. Sedangkan desil 9 dan 10 dianggap mampu membeli rumah tanpa subsidi.

Respons dan Dampak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini membuka harapan baru bagi masyarakat Jabodetabek yang selama ini terganjal batas penghasilan untuk bisa mengakses rumah subsidi. Dengan harga rumah yang terus melonjak, pemerintah berupaya menyesuaikan program agar lebih inklusif terhadap realitas ekonomi warga urban.

Langkah ini juga dinilai sebagai upaya konkret dari Menteri PKP Maruarar Sirait untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program subsidi perumahan. Pemerintah berharap, pelonggaran ini dapat mempercepat kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda pekerja dan keluarga baru di wilayah metropolitan. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT