Gaji Boleh Gede, Rumah Masih Bisa Dapat Subsidi: PKP Longgarkan Aturan di Jabodetabek
- ANTARA FOTO
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait resmi melonggarkan batas maksimal penghasilan untuk penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di wilayah Jabodetabek.
Jika sebelumnya batas penghasilan maksimal bagi penerima subsidi perumahan hanya Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, kini angka tersebut melonjak signifikan.
Mulai 21 April 2025, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp13 juta untuk pasangan menikah atau berkeluarga.
"Kami sudah sepakati, untuk Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi Rp13 juta bagi yang menikah dan Rp12 juta bagi yang lajang," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4).
Keputusan ini akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri PKP yang rencananya diterbitkan pada 21 April 2025.
Data BPS Jadi Acuan
Langkah ini diambil berdasarkan masukan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menghitung tingkat kelayakan penghasilan masyarakat menggunakan standar desil. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penentuan batas penghasilan memperhatikan kondisi hidup masyarakat di tiap provinsi, khususnya Jabodetabek yang memiliki beban hidup lebih tinggi.
"Kita gunakan standar desil 8. Desil ini menunjukkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang masih layak menerima subsidi perumahan," ujar Amalia.
Amalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan asal ambil angka, melainkan hasil kajian matang. Menurut klasifikasi desil, masyarakat dalam kelompok desil 3 hingga 8 tergolong berpenghasilan rendah (MBR) dan menjadi target program pembiayaan rumah subsidi. Sedangkan desil 9 dan 10 dianggap mampu membeli rumah tanpa subsidi.
Respons dan Dampak
Kebijakan ini membuka harapan baru bagi masyarakat Jabodetabek yang selama ini terganjal batas penghasilan untuk bisa mengakses rumah subsidi. Dengan harga rumah yang terus melonjak, pemerintah berupaya menyesuaikan program agar lebih inklusif terhadap realitas ekonomi warga urban.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya konkret dari Menteri PKP Maruarar Sirait untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program subsidi perumahan. Pemerintah berharap, pelonggaran ini dapat mempercepat kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda pekerja dan keluarga baru di wilayah metropolitan. (ant/nsp)
Load more