Gelombang PHK Mengintai, Airlangga Peringatkan Pelaku Usaha: Tidak Ada Alasan
- Dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbauan ini muncul di tengah tekanan ekonomi global dan kebijakan perdagangan luar negeri yang kian menantang.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang akan ditanggung oleh pemerintah sepanjang 2025.
Langkah ini diharapkan meringankan beban pengusaha dan melindungi tenaga kerja di sektor strategis.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Airlangga mendorong para pelaku usaha untuk bertahan, bahkan memperluas pasar baru, khususnya di tengah tekanan kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat.
Menurutnya, insentif ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor padat karya.
Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga menyediakan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp300 triliun sebagai tambahan dukungan pembiayaan bagi sektor tersebut.
“Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum (mamin), produk tekstil, kulit, furnitur,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku dari Januari hingga Desember 2025.
Kebijakan ini menyasar industri padat karya yang rentan terkena dampak perlambatan ekonomi global.
Sektor yang mendapatkan fasilitas ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Untuk memperoleh insentif, pelaku usaha harus terdaftar dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rincian KLU yang berhak atas insentif ini dapat ditemukan dalam lampiran PMK 10/2025. Insentif juga dapat dinikmati oleh pekerja tetap maupun tidak tetap, selama mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem perpajakan DJP. Penerima juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya secara bersamaan.
Oleh karena itu, dengan dukungan insentif fiskal dan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap dunia usaha tetap mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global. (ant/rpi)
Load more