Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha, khususnya di sektor padat karya, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Imbauan ini muncul di tengah tekanan ekonomi global dan kebijakan perdagangan luar negeri yang kian menantang.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta yang akan ditanggung oleh pemerintah sepanjang 2025.
Langkah ini diharapkan meringankan beban pengusaha dan melindungi tenaga kerja di sektor strategis.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.
“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Load more