Jakarta, tvOnenews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek (trading halt) dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Penyesuaian ketentuan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalanteratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad pada Selasa (8/4/2025).
Batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan trading halt disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Load more