ADVERTISEMENT
Advertnative
Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI membidangi sektor-sektor strategis seperti perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, serta sarana publikasi.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan itu diumumkan pada 2 April 2025 dan mulai berlaku bertahap, yakni tarif umum sebesar 10% sejak 5 April 2025 dan tarif khusus berlaku mulai 9 April 2025 pukul 00.01 EDT (11.01 WIB).
Dari rincian kebijakan tersebut, Indonesia terkena tarif resiprokal sebesar 32%. Negara-negara ASEAN lain juga ikut terdampak, antara lain Filipina 17%, Singapura 10%, Malaysia 24%, Kamboja 49%, Thailand 36%, dan Vietnam 46%. (ant/rpi)
Load more